Di suatu sore, saya belanja di sebuah swalayan kecil di
dekat rumah. Sambil berkeliling, saya mengambil barang-barang yang saya
butuhkan dan saya memasukkannya ke dalam keranjang. Ketika asyik melihat
barang-barang, tiba-tiba pandangan saya bertumpu pada botol-botol unik dan warna-warni
di rak khusus minuman. Ada yang berwarna biru cerah, hitam, hijau, bening, dan
sebagainya. Setelah saya amati ternyata itu adalah botol minuman beralkohol. Saya
baca-baca tulisan yang ada di botol tersebut, ada yang golongan A, B, dan C.
Saya manggut-manggut membaca apa yang ada di tulisan itu dan hanya bisa ber-
Ooo...
Sepulang dari swalayan, dengan penuh penasaran saya iseng-iseng browsing di internet mengenai jenis-jenis minuman beralkohol berdasarkan kadar alkoholnya. Berdasar pada Peraturan Mentri Kesehatan RI no : 86/ Men.Kes/Per/IV/77 , yang dimaksud dengan minuman keras adalah semua jenis minuman beralkohol, tetapi bukan obat, yang meliputi : minuman keras golongan A, minuman keras golongan B, dan minuman keras golongan C.
- Minuman Keras Golongan A, adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol sebesar 1% sampai dengan 5%. Contoh minumannya adalah Bir Bintang, Green sand, Anker Bir, San Miguel, dan lain lain.
- Minuman Keras Golongan B, adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol sebesar 5% sampai dengan 20%. Contoh minuman golongan B antara lain Anggur Malaga, Anggur Kolesom cap 39, Anggur Ketan Hitam, Anggur Orang Tua, Shochu, Creme Cacao, dan jenis minuman anggur lainnya.
- Minuman Keras Golongan C, adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 20% sampai dengan 55%. Contoh minumannya adalah Mansion of House, Scotch Brandy, Stevenson, Tanqueray, Vodca, Brandy, dan lainnya.
Ternyata banyak juga jenis minuman beralkohol dan setiap
jenis minuman dengan kadar alkohol yang berbeda memiliki efek memabukkan yang
berbeda pula. Saya miris melihat itu, kenapa minuman beralkohol bisa dijual
bebas, ya meskipun membelinya harus yang sudah berumur 18 tahun ke atas, tetap
hal itu tetap tidak bisa dibiarkan. Sudah banyak hasil penelitian yang
menunjukkan akan bahaya minuman beralkohol. Berdasarkan penelitian yang
dilakukan oleh Harjanti Setyo Rini, mahasiswa jurusan Psikologi Universitas
Gunadarma pecandu minuman beralkohol dapat memicu tindakan kriminal beruapa:
a . P e n ga nia ya a n
Kehadiran alkohol di dalam tubuh dapat menyebabkan seseorang lebih
agresif, beringas, berani, dan kadang-kadang sudah tidak dapat mengendalikan dirinya
seperti memukuli siapapun yang ada di dekatnya.
b. M e n ga nc am
Mengancam adalah menyatakan sesuatu pada orang lain dengan maksud
melakukan tindakan yang membahayakan, merugikan, menyakitkan dan menyulitkan.
Perilaku kriminalitas seperti pemerasan,
mencopet dan menodong, biasanya tidak jarang dikombinasikan dengan mengancam
dengan kata-kata, melukai korban, memperkosa, sampai membunuh. Mereka juga
dengan sengaja menakutkan korbannya dengan minum-minum atau cara khas lain.
c. Tindakan asusila
Tindakan asusila adalah suatu tindakan yang melanggar norma kesusilaan, pecandu
minuman beralkohol bisa melakukan
tindakan asusila yaitu dengan melakukan pelecehan seksual terhadap wanita,
karena subjek telah menggoda seorang wanita yang sedang lewat sampai menoel-noel
pantat wanita tersebut.
d. Pencurian
Ketergantungan pada alkohol seringkali mendorong pemakai untuk melakukan
apa saja guna memenuhi kebutuhannya akan alkohol, seperti mencuri dan merampok.
e. Pemerasan
Pelaku kriminalitas lebih menyukai alkohol dibandingkan zat adiktif lain,
untuk meningkatkan keberanian, kepercayaan diri, agresi, belas kasihan, rasa sakit, keberanian menghadapi
masyarakat dan lain-lain. Cara melakukan kriminalitasnya adalah dengan memeras,
mencopet, menodong, dan tidak jarang dikombinasikan dengan mengancam, melukai
korban, memperkosa, sampai membunuh .
Sungguh sangat mengerikan bagi masa depan negeri ini
jika rakyatnya adalah pecandu minuman keras. Kita lihat dari hasil survey 3,4 juta
orang pecandu alkohol di Indonesia 80% adalah berusia 20-24 tahun, dan hampir
dari 8% orang dewasa yang memiliki masalah dalam penggunaan alkohol. Bisa kita
bayangkan berapa kriminalitas yang bisa terjadi akibat dari minuman haram ini. Belum
lagi dampak bagi kesehatan yang timbulnya dalam waktu yang lama.
Sumber: Harjanti Setyo Rini
Lantas, apa tugas kita untuk memerangi gempuran miras yang iklannya sangat menarik
dan menggiurkan. Para produsen miras tersebut juga menawarkan berbagai hadiah
untuk menarik minat konsumen. Sayangnya masyarakat belum memiliki kesadaran tinggi
akan bahaya miras ini terbukti dari banyaknya pecandu miras ini (lebih dari 3,4
juta orang). Mereka menganggap bahwa minum miras adalah gaya hidup dan
merupakan cara ampuh untuk menyelesaikan problematika hidup. Padahal, jika
mereka tahu banyak efek negatif yang mengintai mereka.
Diperlukan banyak campur tangan antar semua komponen masyarakat baik dari tingkat pemerintah hingga tingkat masyarakat bawah. Dari pemerintah dapat berperan dengan mengatur regulasi miras dengan membuat undang-undang, para pemuka agama berperan dengan memberi ceramah kepada masyarakat akan bahaya mengkonsumsi miras ditinjau dari segi agama, petugas kesehatan memberi penyuluhan bahaya miras dari segi kesehatan, dan paling penting adalah pendidikan dari lingkungan keluarga dan sekolah. Keluarga dapat menjadi kontrol para anggota keluarganya yang merupakan pangsa pasar yang menggiurkan.
Pada akhirnya, tanggung jawab kita semua untuk membentengi
bangsa kita dari bahaya miras ini. Tentunya kita pernah mendengar cerita
tentang ahli ibadah yang pada akhir hayatnya menyembah setan karena dia menuruti
godaan syaithan untuk minum khamr. Pada awalnya karena dia berpikir bahwa minum
khamr itu dosanya kecil, ternyata bermula dari minum khamr inilah dia sampai
berani berzina dan tega membunuh wanita yang dizinainya. Pastilah, kita tidak ingin bangsa ini menjadi pecandu miras yang lama-kelamaan akan mengalami gangguan kesehatan hingga mentalitas. Apa Kata Dunia Jika Bangsa Indonesia ini menjadi Bangsa berandal?